Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Pancasila

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Pancasila

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Pancasila

Halo, Sahabat Kritis, dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Pancasila. pendidikan kewarganegaraan menjadi hal yang wajib bagi seluruh warga negara indonesia, sehingga menjadi kajian wajib bagi seluruh warga negara indonesia. Apa pengertian dari pendidikan kewarganegaraan? dan Apa landasan dari pendidikan kewarganegaraan? kita simak artikel dibawah.

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian pendidikan kewarganegaraan bermacam macam, yakni:
  • Pendidikan Kewarganegaraan = civic education, citizenship education, democracy education.
  • Pendidikan Kewarganegaraan :  untuk mempersiapkan warga negara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban.
  • Penting untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi.

Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Pancasila

  • Pendidikan kewarganegaraan berbasis pancasila merupakan sintesis antara civic education, citizenship education, dan democracy education  yang berlandaskan Filsafat Pancasila, mengandung muatan identitas  nasional Indonesia serta makna pendidikan  pendahuluan bela negara.
  • Harapan : intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara demokratis, religius, berkemanusiaan dan berkeadaban. 

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Berikut merupakan tujuan pendidikan kewarganegaraan, yakni:
  • Visi : merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan progam studi, guna mengantarkan masyarakat memantapkan  kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Masyarakat sebagai generasi bngsa harus punya visi intelektual, berkeadaban, religius,  berkemanusiaan, cinta tanah air dan bangsa.
  • Misi : membantu masyarakat memantapkan  kepribadian agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkn ilmu, teknologi dan seni  dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. Agar jadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, serta menjadi warga negara  yang punya daya saing, disiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yg damai berdsr sistem nilai Pancasila.
  • Kompetensi masyarakat tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa.

Landasan Ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan

Berikut merupakan landasan ilmiah mengenai pendidikan kewarganegaraan, yang tersiri dari dasar pemikiran, objek material, objek formal, dan rumpun keilmuan, yakni:
  • Dasar pemikiran:  Penguasaan ilmu, teknologi, seni (ipteks) berlandaskan nilai nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan nilai nilai budaya bangsa berperan sebagai panduan dan pegangan hidup tiap Warga Negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Objek material: segala hal yang berkaitan dengan Warga Negara yg empirik/non empirik meliputi wawasan, sikap dan perilaku Warga Negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
  • Objek formal: hubungan antar Warga Negara dengan Negara termasuk hubungan antar Warga Negara dan pembelaan Negara.
  • Rumpun keilmuan : interdisipliner (antar bidang); Ilmu politik, hukum, filsafat, sosiologi, Ekonomi Pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.

Landasan Yuridis Pendidikan Kewarganegaraan

Berikut merupakan landasan yuridis dari pendidikan kewarganegaraan, yakni:
  • UU RI No 20 th 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • SK Dirjen Dikti Depdiknas No 43/DIKTI/Kep/ 2006, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok  Mk Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.
  • UU RI th 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat 3
  • Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah :  Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia

Substansi Kajian Pendidikan Kewarganegaraan

Berikut merupakan substansi kajian pendidikan kewarganegaraan, yakni:
  1. Filsafat Pancasila
  2. Identitas Nasional
  3. Negara dan Konstitusi
  4. Demokrasi Indonesia
  5. Rule of Law dan Hak Asasi Manusia
  6. Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara
  7. Geopolitik Indonesia
  8. Geostrategi Indonesia
Sekian artikel mengenai Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Pancasila. dijelaskan dengan detail mengenai pengertian pendidikan kewarganegaraan, tujuan pendidikan kewarganegaraan, landasan pendidikan kewarganegaraan, dan substansi kajian pendidikan kewarganegaraan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan kekritisan anda semuanya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 comments:

comments

Berkomentarlah dengan cara : Jangan SPAM dan Jangan Berkata yang Tidak Sepantasnya