Pengertian Geopolitik Indonesia dan Wawasan Nusantara - Geopolitik Indonesia

Pengertian Geopolitik Indonesia dan Wawasan Nusantara - Geopolitik Indonesia

Pengertian Geopolitik Indonesia dan Wawasan Nusantara - Geopolitik Indonesia
Halo, Sahabat Kritis, dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai Pengertian Geopolitik Indonesia dan Wawasan Nusantara - Geopolitik Indonesia. geopolitik indonesia merupakan hal yang harus dipahami oleh seluruh warga negara indonesia. dimana geopolitik indonesia berhubungan juga dengan wawasan nusantara. Apa itu geopolitik indonesia? dan Bagaimana perkembangan wilayah di indonesia? kita simak artikel dibawah.

Pengertian Geopolitik

Geopolitik adalah ilmu tentang pengaruh faktor-faktor geografi terhadap ketatanegaraan. Geopolitik adalah kekuatan yang didasarkan atas  pengaruh letak dan kodisi geografi suatu negara yang menjadi wilayah hidup. Geopolitik dipopulerkan oleh seorang Jerman Karl Haushofer (1869-1946) mengarah ke ekspansionisme dan rasialisme, yaitu: Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan demi kelangsungan hidup suatu negara untuk memperoleh ruang hidupnya. Geopolitik Indonesia adalah Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan tanah airnya dengan mengutamakan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional

Geopolitik sesuai ajaran Pancasila 

Pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi geografis suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan penentuan kebijakasanaan secara ilmiah berdasarkan realita dengan cita-cita bangsa.

Wawasan Kekuatan Nusantara

Berikut merupakan wawasan kekuatan nusantara, yakni:
  1. Wawasan Benua. Negara menguasai Eropa Timur akan menguasai daerah jantung berarti menguasai pulau dunia, dan yang dapat menguasai pulau dunia akan menguasai dunia. 
  2. Wawasan Bahari. Negara menguasai lautan menguasai perdagangan, akan menguasai dunia, kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional.
  3. Wawasan Dirgantara. Kekuatan udara merupakan daya tangkis ampuh terhadap ancaman, melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran sehingga tidak mampu menyerang. 
  4. Wawasan Kombinasi. Integrasi mencakup teori daerah batas yang melandasinya, memberikan inspirasi para negarawan, geopolitik dan geostrategi, dalam menyusun kekuatan negara.

Perkembangan Wawasan Nusantara, ada dua bagian

Berikut merupakan wawasan nusantara, yakni:
  1. Proses gagasan wawasan nusantara. 
  2. Hukum laut sebagai aspek wawasan nusantara.
Gagasan Wawasan Nusantara berpangkal pada pengertian negara kepulauan Dikaitkan dengan:
  • Filsafat hidup Bangsa.
  • Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
  • Kesatuan wilayah Indonesia 
  • Kepentingan-kepentingan Nasional 
Berlandaskan pada pokok pikiran pertama, Akhirnya timbul gagasan Wawasan Nusantara sebagai Wawasan kekuatan.

Perkembangan Wilayah Indonesia

Berikut merupakan perkembangan wilayah indonesia, yakni:

Ordonasi Tahun 1939

Dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan “SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA”.
Dengan demikian: “Ketentuan ordonasi 1939 masih berlaku wilayah laut dibatasi selebar 3 mil dari pantai waktu surut”. Mengikuti asas pulau demi pulau. yang masing-masing dibatasi oleh lautan selebar 3 mil.

Deklarasi Djuanda 1957

PP tanggal 13 Desember 1957, mengenai wilayah perairan RI. “Batas lautan teritorial selebar 12 mil dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pulau-pulau Negara Indonesia”.
Disebut “teori antar titik” Menentukan asas nusantara memasukkan kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan (PERUNDANGAN Th 1960 PERPU No. 4/Prp/1960 tentang PERAIRAN INDONESIA, 18 Februari 1960).

Landas Kontinen Indonesia 1969 

PP tanggal 17 Februari 1969 tentang “Landas Kontinen Negara Republik Indonesia”.
Perbedaan konsep:
  • Nusantara 1957 merupakan konsep kewilayahan.
  • Nusantara 1969 adalah konsep ketatanegaraan. dimana ”Landas Kontinen Indonesia 1969 kedalaman laut 200 m”.
Landas Kontinen Indonesia memuat pokok-pokok
  1. Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia milik eksklusif negara RI.
  2. Pemerintah bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dng negara tetangga melalui perundingan.
  3. Jika tidak ada, suatu garis ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dng titik luar wilayah negara tetangga.
  4. Ketentuan di atas tidak mempengaruhi serta status dari perairan di atas landas kontinen Indonesia sebagai laut lepas.

Negara Pantai

Pengumuman Pemerintah RI tentang landas kontinen sesuai kebiasaan praktek negara dan dibenarkan Hukum Internasional: “Suatu Negara Pantai mempunyai penguasaan dan yuridiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya di landas kontinen”. Undang-undang Tahun 1973 LK. 1969 dikukuhkan dng UU no. 1 th 1973  tentang Landas Kontinen Indonesia.

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia 1980

PP tentang ZEEI, tg 21 Maret 1980: “Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia 1980 selebar 200 mil diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia”. ZEEI dilakukan karena Pada th 2000 penduduk dunia berlipat jumlah sedangkan hasil perikanan tidak mencukupi, Faktor-faktor Pendorong ZEEI, yakni:
  1. Semakin terbatasnya persediaan ikan.
  2. Pembangunan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
  3. ZEE menjadi bagian dari hukum Internasional. 

Konvensi Hukum Laut 1982

Konvensi Hukum Laut ke III di New York, 30 April 1982, memberikan perluasan yurisdiksi negara-negara pantai di lautan bebas. Ditandatangani di MONTEGO BAY, Jamaica, 10 Desember 1982, oleh 117 negara (kecuali Amerika dan 3 negara).
Isinya:
  1. “asas negara kepulauan dan asas Zona Ekonomi Eksklusif diterima”
  2. “Diterima asas nusantara sebagai asas hukum internasional”.
Hasil konvensi disahkan bulan Agustus 1983 dalam seminar Konvensi Hukum Laut Internasional di New York.

Undang-undang RI No. 5 Tahun 1983

Dengan diterimanya asas nusantara sebagai asas hukum internasional, maka sahlah rumusan: “negara RI adalah satu kesatuan wilayah laut yang di dalamnya terhampar 17.508 buah pulau besar dan kecil sebagai satu kewilayahan darat dan dinaungi oleh satu kesatuan wilayah udara”. ZEEI disahkan “UU RI No. 5 tahun 1983” 18 Oktober 1983.

Kedaulatan di Ruang Udara

Konvensi Chicago tahun 1944 menetapkan: “Ruang udara adalah jalur ruang udara di atmosfer yang berisikan cukup udara yang memungkinkan pesawat udara dapat bergerak”.
Jarak ketinggian kedaulatan negara di atmosfer ditentukan oleh kesanggupan pesawat udara mencapai ketinggian. Teori kedaulatan negara di udara
  1. Teori Keamanan. Negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan. 
  2. Teori Penguasaan. Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara menguasai ruang udara.
  3. Teori Ruang Udara. Wilayah udara sampai ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat pesawat udara.
Batas wilayah kedaulatan ruang udara untuk negara Indonesia mengikuti sistem cerobong, yaitu: Batas wilayah udara ditarik vertikal dari batas wilayah ke bawah dan ke atas.

Wilayah Republik Indonesia

Wilayah Republik Indonesia terdiri atas tiga dimensi, yakni:
  1. Wilayah daratan
  2. wilayah perairan
  3. wilayah udara
Konsep wilayah, sesuai wawasan nusantar dilengkapi ruang udara di mana Orbit Geo Stasioner sejauh 36.000 km, dinyatakan sebagai wilayah Indonesia.

Sekian artikel mengenai Pengertian Geopolitik Indonesia dan Wawasan Nusantara - Geopolitik Indonesia. dijelaskan dengan detail mengenai pengertian geopolitik indonesia, wawasan kekuatan nusantara, dan perkembangan wilayah di indonesia. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan kekritisan anda semuanya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 comments:

comments
March 19, 2020 at 11:51 AM delete

nice info makasih banget yah kak untuk info infonya

produk olahan ikan

Reply
avatar

Berkomentarlah dengan cara : Jangan SPAM dan Jangan Berkata yang Tidak Sepantasnya