Manajemen dan Tata Organisasi Persekutuan Komanditer dan Penanaman Modal Persekutuan Komanditer

Manajemen dan Tata Organisasi Persekutuan Komanditer dan Penanaman Modal Persekutuan Komanditer

Manajemen dan Tata Organisasi Persekutuan Komanditer dan Penanaman Modal Persekutuan Komanditer

Halo, Sahabat Kritis, dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai Manajemen dan Tata Organisasi Persekutuan Komanditer dan Penanaman Modal Persekutuan Komanditer. Manajemen dalam Persekutuan Komanditer sangatlah rumit dan mirip dengan PT. dalam Persekutuan Komanditer terdapat pengelolaan hasil saham antar setiap anggota. Bagaimana manajemen dan tata organisasi Persekutuan Komanditer? dan bagaimana penanaman modal Persekutuan Komanditer? kita simak artikel dibawah.

Manajemen dan Tata Organisasi dalam Persekutuan Komanditer

Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHP perdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.

Pendapat yang umum di Indonesia menyatakan bahwa Persekutuan Komanditer belum merupakan badan hukum, karena meskipun dalam Persekutuan Komanditer sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu badan hukum, tetapi pengesahan dari Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya. Persekutuan Komanditer merupakan salah satu bentuk perusahaan yang bukan badan hukum ang diatur dalam buku pertama, titel ketiga, bagian kedua Pasal 16-35 KUHD. Pasal 19 KUHD menegaskan Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tampak bahwa Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) atau limited partnership, terdapat satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada Persekutuan Komanditer. Sekutu komanditer yang hanya meminjamkan modal kepada perusahaan tidak turut campur tangan dalam pengurusan dan penguasaan dalam persekutuan.

Status hukum seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut. Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan Persekutuan Komanditer. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas uang” (geldschieter, financial backer) yang diatur dalam UU Pelepas Uang (Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523).

Penanaman Modal Persekutuan Komanditer

Menurut Pasal 20 KUHD mengenal Sekutu Komanditer dengan penanaman modal, dimana bahwa status dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:

  1. Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam Persekutuan Komanditer tersebut;
  2. Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
  3. Kerugian Persekutuan Komanditer yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan
  4. Nama Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya disebut komanditer atau commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
  5. Anggota atau sekutu dalam Persekutuan Komanditer yang bertindak ke luar adalah anggota yang melakukan pengurusan. Mereka inilah yang disebut ”Sekutu Komplementaris” (daden van beheer).


Sekutu Komplementaris berbeda kedudukannya dengan Sekutu Komanditer. Dimana bahwa Sekutu Komplementaris dapat bertindak ke luar dan sebagai pengurus Persekutuan Komanditer sedangkan Sekutu Komanditer hanya sebagai penanam modal. Sehubungan dengan itu, dapat dikemukakan beberapa patokan:

  1. Hanya anggota penguruslah yang dapat bertindak ke luar dari Persekutuan Komanditer yang disebut dengan ”Sekutu Komplementaris”;
  2. Apabila anggota Sekutu Komanditer ikut mencampuri pengurusan Persekutuan Komanditer, maka anggota tersebut harus mamikul akibat hukumnya yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurusan Persekutuan Komanditer. Oleh karena itu, anggota tersebut ikut bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang Persekutuan Komanditer secara solider; dan
  3. Kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma (Fa), sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota Fa lainnya sebab mereka mencampuri pengurusan itu.


Dalam praktiknya telah terjadi perkembangan Persekutuan Komanditer Dimana perkembangan yang terjadi berkenaan dengan kedudukan permodalan. Apabila modal SC dianggap belum mencukupi, maka Persekutuan Komanditer yang semula atas nama perseorangan dapat dikembangkan menjadi Persekutuan Komanditer (yang terdiri dari Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementaris) yang terbagi atas saham. Melalui cara ini, tujuannya untuk dapat menghimpun dana yang besar. Kekurangan modal yang diperlukan dibagi-bagi atas beberapa saham dan masing-masing pemegang saham bertindak sebagai Sekutu Komanditer dalam kedudukannya sebagai pemegang saham Persekutuan Komanditer tersebut.

Memperoleh Kepemilikan Saham

Ada dua cara untuk memperoleh pemilikan saham oleh Sekutu Komanditer:

  1. Dibayar penuh secara tunai. Apabila Komanditaris membayar saham penuh secara tunai, kepadanya dapat diberikan “saham atas tunjuk” atau pembawa (aandelen aantonder, bearer shares) atau disebut juga dengan share issue in bearer form. Jadi, nama Komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut dan siapa yang dapat menunjukkan saham tersebut dianggap sebagai pemilik. Dalam kehidupan sehari-hari, saham atas tunjuk yang tidak disebutkan pemiliknya sering dinamai dengan istilah “saham blanko”. Peralihan haknya kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun harus melalui persetujuan Komplementaris atau Sekutu Komplementer dalam Persekutuan Komanditer.
  2. Tidak dibayar penuh secara tunai. Kalau pengambilan saham oleh Komanditaris tidak dibayar penuh secara tunai, maka yang harus diberikan kepadanya saham “atas nama” (aandelen op naam, registered share). Sehingga, nama Komanditaris harus disebut di atas saham agar pemiliknya tertentu. Pihak yang berwenang mangalihkannya kepada pihak lain, hanya dapat dilakukan Komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara “endosemen” yang disertai dengan penyerahan saham tersebut. Dalam hal ini dapat dilihat, terdapat persamaan kedudukan pemegang saha (shareholders) dalam PT dengan Persekutuan Komanditer atas saham.


Perbedaan Pemegang Saham

Terlepas dari adanya persamaan itu, terdapat pula perbedaan kedudukan pemegang saham (shareholders) dalam PT dengan Persekutuan Komanditer atas saham sebagai berikut:

  1. Anggota atau pemegang saham dalam Persekutuan Komanditer yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut Sekutu Komplementaris memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadinya; dan
  2. Sebaliknya, anggota Direksi dalam PT yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memikul tanggung jawab pelaksanaan perjanjian maupun utang PT. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas pelaksanaan tugas dan fungsi pengurusan yang diberikan kepadanya sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD).


Dapat dikatakan bahwa Persekutuan Komanditer atas saham merupakan bentuk perusahaan antara Persekutuan Komanditer dengan PT. Maka dalam praktiknya, terhadap bentuk Persekutuan Komanditer atas saham berlaku ketentuan yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer, di sampin itu diterapkan pula secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PT terutama yang berkenaan dnegan bidang yang mengatur perusahaan.

Perlu diketahu bahwa apabila anggota dalam Sekutu Komanditer (Komanditaris) atau Pemegang Saham CV meninggal dunia atau pailit, sama sekali tidak mempengaruhi eksistensi kelangsungan Persekutuan Komanditer tersebut. Sebaliknya, kalau yang meninggal dunia atau pailit itu adalah anggota dalam Sekutu Komplementer (Komplementaris) atau pengurus Persekutuan Komanditer, maka Persekutuan Komanditer tersebut berakhir dan bubar, selanjutnya diadakan pemberesan. Hal ini berbeda dengang PT. bahwa meninggalnya atau digantinya anggota Direksi, tidak mempengaruhi eksistensi kelanjutan kehidupan PT.

Sekian artikel mengenai Manajemen dan Tata Organisasi Persekutuan Komanditer dan Penanaman Modal Persekutuan Komanditer. dijelaskan dengan detail mengenai manajemen dan tata organisasi Persekutuan Komanditer, penanaman modal Persekutuan Komanditer, kepemilikan saham Persekutuan Komanditer, dan perbedaan pemegang saham. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan kekritisan anda semuanya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 comments:

comments

Berkomentarlah dengan cara : Jangan SPAM dan Jangan Berkata yang Tidak Sepantasnya