Pengertian Persekutuan Komanditer dan Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer
Pengertian Persekutuan Komanditer dan Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer |
Halo, Sahabat Kritis, dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai Pengertian Persekutuan Komanditer dan Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer. Persekutuan Komanditer merupakan perusahaan yang sering kita lihat dimanapun, dalam pendiriannya, Persekutuan Komanditer ini memiliki syarat syarat tertentu yang harus dilakukan, dimulai dari jenis dan ciri yang harus diketahui. Apa itu Persekutuan Komanditer? dan Bagaimana prosedur pendirian Persekutuan Komanditer? Kita simak artikel dibawah.
Pengertian Persekutuan Komanditer
CV (Commanditaire Vennontschap) yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD. Pada konsepnya, Persekutuan Komanditer merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari Persekutuan Komanditer atau permitraan terbatas. Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :Sekutu aktif atau sekutu Komplementer
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Perlu diingat bahwa Persekutuan Komanditer bukanlah badan hukum melainkan badan usaha. Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan Persekutuan Komanditer. Penyetoran modal pendirian Persekutuan Komanditer, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut (Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di bagian akhir Panduan ini, yakni Pembagian Keuntungan di Dalam Persekutuan Komanditer).
Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam Persekutuan Komanditer hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Kelebihan Persekutuan Komanditer
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Pendiriannya mudah.
- Mudah memperoleh kredit usaha.
- Kesempatan ekspansi lebih banyak.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
Kekurangan Persekutuan Komanditer
- Sebagian anggota/sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas karena ada sekutu yang aktif dan sekutu yang pasif.
- Kelangsungan hidup Persekutuan Komanditer tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan).
- Kekuasaan dan pengawasan kompleks.
Ciri-ciri Persekutuan Komanditer
Ciri-ciri Persekutuan Komanditer adalah sebagai berikut :- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
- Modal besar karena didirikan banyak pihak.
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif yang memiliki tanggung jawab terbatas.
- Relatif mudah untuk didirikan.
- Kelangsungan hidup perusahaan Persekutuan Komanditer tidak menentu.
Struktur Persekutuan Komanditer
Berikut merupakan struktur Persekutuan Komanditer, yakni:
- Manager, Sebagai pengambil keputusan tertinggi dan pembuat garis-garis besar kebijakan perusahaan dalam bidang operasional serta membuat rencana terstruktur untuk pengembangan perusahaan.
- Administrasi, Sebagai pelaksana kegiatan administrasi (perkantoran, pelayanan tamu), ketenagakerjaan (kelancaran dan kenyamanan karyawan), dan laporan keuangan serta pajak perusahaan.
- Keuangan, Mengelola dan mengatur setiap pembelanjaan (pengeluaran) dan pemasukan perusahaan serta pemberian upah karyawan.
- Maintenance, Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan mesin-mesin produksi guna kelancaran proses produksi
- Supervisor, Mengelola seluruh produksi dan operasional pabrik untuk menghasilkan produk sesuai dengan target produksi secara kuantitas dan kualitas yang telah ditetapkan dengan biaya efisien dan mengawasi kerja para karyawan di bawahnya.
- Marketing, Mengelola dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pemasaran produk yang dihasilkan oleh bagian produksi dan mengatur arus permintaan dan penawaran barang di pasar dan mengkoordinasikannya dengan bagian produksi.
- PU (Pembantu Umum), Bertanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan umum di perusahaan seperti kebersihan, keamanan, dan membantu tugas-tugas di bagian lain (teknis operasional, maintenance).
- Operator, Menjalankan tugas-tugas yang ada sesuai bidangnya masing-masing.
Jenis-jenis Persekutuan Komanditer
Berikut merupakan jenis jenis Persekutuan Komanditer, yakni:
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
- Persekutuan komanditer murni, Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer campuran, Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer bersaham, Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Dilihat dari banyaknya sekutu yang bertanggung jawab tanggung-menanggung seperti dalam hal Sekutu Komplementer, maka Persekutuan Komanditer dibagi menjadi dua jenis yaitu:
- Persekutuan Komanditer yang sekutu komplementernya terdiri dari satu orang. Persekutuan Komanditer dengan seorang sekutu yang bertanggung jawab mempunyai kekuatan berlaku ke dalam saja dan tidak mempunyai kekuatan keluar (externewerking) walaupun Persekutuan Komanditer itu bertindak secara terang-terangan.
- Persekutuan Komanditer yang sekutu komplementernya terdiri dari beberapa orang.
Lain-lain mengenai Persekutuan Komanditer
Berikut merupakan hal lain lain mengenai Persekutuan Komanditer, yakni:
Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).Sekutu Komanditer adalah pihak-pihak yang meminjamkan modal kepada Persekutuan Komanditer dan berhak atas suatu pembagian keuntungan dan saldo likuidasi, sepanjang perseroan mendapatkan keuntungan atau masih mempunyai saldo (sisa pemberesan).
Sebagai modal dalam Persekutuan Komanditer wajib dimasukkan modal ke dalam Persekutuan Komanditer demi tercapainya tujuan persekutuan. Persekutuan Komanditer terikat dari modal yang dikumpulkan, sehingga layak disediakan objek tuntutannya dan dapat pula bertindak sebagai pribadi. Para kreditur pribadi tidak mungkin dapat menuntut modal dari Persekutuan Komanditer, jadi tidak mungkin dapat menuntut bagian modal yang dimasukkan oleh para Sekutu Komanditer ke dalam Persekutuan Komanditer tersebut.
Sebagai konsekuensinya, para kreditur pribadi dari Sekutu Komplementer dapat melakukan sitaan terhadap modal yang dimasukkan dalam persekutuan, termasuk bagian modal yang dimasukkan oleh para Sekutu Komanditer. Oleh karena Persekutuan Komanditer merupakan Persekutuan Firma dalam bentuk khusus, maka berakhirnya Persekutuan Komanditer berlaku ketentuan yang sama dengan Persekutuan Firma.
Sekian artikel mengenai Pengertian Persekutuan Komanditer dan Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer. dijelaskan dengan detail mengenai pengertian Persekutuan Komanditer, jenis jenis Persekutuan Komanditer, ciri ciri Persekutuan Komanditer, kelebihan dan kekurangan Persekutuan Komanditer, struktur Persekutuan Komanditer, dan prosedur pendirian Persekutuan Komanditer. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan kekritisan anda semuanya.
1 comments:
commentsmakasih kak untuk pengertiannya
Replycornstarch itu apa
Berkomentarlah dengan cara : Jangan SPAM dan Jangan Berkata yang Tidak Sepantasnya